napza

PENYALAHGUNAAN ECTASY DAN PUTAU PENDAHULUAN Dalam menghadapi era globalisasi tidaklah mengherankan bilamana penyalahgunaan zat merupakan salah satu masalah yang harus dihadapi walaupun sudah dikenal sejak lama. Di Indonesia penyalahgunaan zat muncul sejak tahun 1969 ketika para psikiater dari sanatorium Dharmawangsa, melaporkan fenomena tersebut untuk pertama kali, khususnya yang menimpa remaja dan dewasa muda. Penyalahgunaan zat merupakan suatu pola penggunaan zat yang bersifat patologik, paling sedikit satu bulan lamanya, sehingga menimbulkan gangguan fungsi sosial dan okupasional. Secara populer, penyalahgunaan zat yang merupakan terjemahan dari istilah drug abuse , biasanya diartikan sebagai penggunaan zat yang illegal, atau menggunakan obat tanpa indikasi medis atau penggunaan zat yang legal secara berlebihan dan merugikan diri. Adapun yang sering disalahgunakan man usia meliputi berbagai zat ya...